CELOTEH DI NEGERI LEGENDA PADI
Zuhandi merupakan seorang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Dapil Siak Kecil, Bukit Batu dan Bandar Laksamana. Beliau adalah seorang sosok yang memiliki nilai sosial yang tinggi kepada siapapun baik itu orang tua, sebaya, adik-adik, anak kecil, miskin, kaya, alim ulama dan siapa saja. Kepadanya kami atas nama Kelompok Konservasi Mangrove (KKM) Sekat Bakau memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas dukungan yang telah diberikan. Dukungan beliau berawal dari kegiatan parade bendera sempena perayaan hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke-76. Beliau dengan ikhlas menyumbang 50 paket donasi dimana dalam setiap paketnya terdapat sehelai bendera merah putih dan sebatang bibit bakau.
Yang ingin kami sampaikan disini adalah bagaimana usaha ini tetap berlanjut, sehingga pada awal brosur donasi disebarkan, disampaikan bahwa khsusus untuk bibit bakau yang ditanam akan dilaporkan perkembangannya per 4 bulan selama setahun. Hal ini sengaja dilakukan untuk menarik minat dan memberikan kepuasan tersendiri kepada beliau dan donatur lainnya. Harapannya adalah, untuk tahun ke-2 dan selanjutnya mereka yang berdonasi tetap bisa berpartisipasi dalam usaha perawatan yang dilakukan oleh kawan-kawan sekat bakau. Usaha atau kegiatan ini bisa disebut sebagai pohon asuh atau adopsi pohon.
Ide-ide ini tidak lain dan tidak bukan semata-mata agar bibit yang tertanam mampu tumbuh dan berkembang baik sehingga berdampak pada luasan mangrove yang berada di pesisir pantai desa buruk bakul. Dengan demikian tentunya: 1). Kawan-kawan sekat bakau merasakan dampak positif dari keterlibatannya dalam usaha konservasi ini, minimal untuk biaya operasional, 2). Bertambahnya luasan dari hamparan mangrove kecil muda tersebut akan menambah nilai estetika pantai, 3). Meningkatkan daya serap karbon dan produksi oksigen, 4). Meningkatkan fungsi biologi, fisika dan kimianya, 5). Menambah kepercayaan para pihak terhadap usaha konservasi yang dilakukan sekat bakau, 6). Sebagai peningkatan ekonomi masyarakat kepada pelaku usaha perikanan khususnya peringkanan tangkap, 7). Menjadi dasar kreatifitas kelompok sekat bakau dalam pemanfaatan mangrove yang berkelanjutan, 8). Sarana edukasi dalam pemberdayaan masyarakat sekitar.
Harapan lainnya kepada beliau selaku dewan perwakilan rakyat adalah mampu membawa dan memperjuangkan aspirasi sekat bakau akan usaha konservasi mangrove yang dilakukan. Harapan tersebut berdasar kepada potensi ancaman kerusakan pada luasan mangrove yang ada karena adanya wacana menjadikan Desa Buruk Bakul sebagai daerah pengembangan industri di Riau khususnya pelabuhan. Rencana tersebut apabila tidak terkawal dengan baik akan menghambat program konservasi yang dilakukan. Sebagai contoh adalah enggannya beberapa instansi pemerintah untuk memasukkan program konservasi ke daerah ini dengan alasan bahwa tata ruangnya diperuntukkan sebagai daerah pengembangan industri. Menurut kami kebijakan tersebut sangat keliru karena kami bukannya tidak setuju dengan pembangunan industri yang dilakukan namun yang kami harapkan adalah pembangunan tersebut tetap harus berdasarkan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan. Artinya adalah, bangunlah industri pelabuhan yang diinginkan namun konversi lahan mangrove yang sudah pasti terjadi haruslah optimal. Jangan sampai bagian yang tidak menjadi tapak pelabuhan atau bangunan lainnya merusak hutan mangrove yang tumbuh subur sekalipun wilayah tersebut masuk dalam penguasaan mereka. itu yang pertama.
Yang kedua adalah ketidakpahaman para pihak tentang apa itu konservasi. prinsip konservasi ada dua yaitu perlindungan dan pemanfaatan. Masyarakat awam masih menganggap bahwa wilayah yang ditetapkan sebagai areal konservasi tidak boleh dimanfaatkan sedikitpun. Padahal konservasi merupakan suatu konsep dimana pemanfaatan yang dilakukan harus secara lestari atau berkelanjutan tanpa atau meminimalisir kerusakan yang terjadi agar pemanfaatan tersebut bisa berlangsung hingga generasi ke generasi. Jadi menurut hemat kami pembangunan industri pelabuhan hanyalah merupakan salah satu kegiatan pemanfaatan yang berarti antara daerah industri dan konservasi tidak dapat dipisahkan. Dalam konservasi terdapat zonasi yang mengatur dimana daerah inti, penyangga, budidaya dan pemanfaatan.
Yang ketiga adalah antara kegiatan pembangunan industri dan konservasi mana yang lebih dulu berjalan dan memberi manfaat. Memang benar jika pembangunan industri telah dituangkan dalam kertas namun kegiatan konservasi telah dulu dilakukan dan telah mampu memberi kesan positif dari sisi ekonomi, sosial, budaya dan politik masyarakat setempat. Siapa yang akan bertanggung jawab apabila luasan mangrove semakin berkurang dan mengalami kerusakan sementara pembangunan industri entah kapan akan dimulai. Kota dumai saja yang merupakan industri pelabuhan terbesar di riau saat ini memiliki areal konservasi yang diperjuangkan oleh Tuan Darwis Mohd.Saleh dimana areal tersebut sebelumnya adalah wilayah kekuasaan pelabuhan indonesia (Pelindo). Industrinya sudah berjalan sementara Buruk Bakul masih diatas kertas.
Yang keempat adalah daerah yang mau dikembangkan sebagai industri di Buruk Bakul berada di Tanjung Tipah, begitu kami mengenal daerahnya. suatu tempat yang berada di sebelah Barat Laut yang berbatasan dengan Desa Bukit Batu. Daerah tersebut memiliki kontur pantai yang berbeda dengan lainnya dimana Tanjung Tipah memiliki laut yang lebih dalam dengan lebar pantai yang pendek bila dibandingkan dengan tempat lainnya yang memiliki kontur pantai yang datar/flate dan jauh menuju tubir. Artinya adalah, tidakkanlah sepanjang pesisir pantai yang akan dijadikan areal industri. Sebagai masyarakat Buruk Bakul saya yang akan berdiri paling depan untuk menentang kekeliruan tersebut apabila hal itu terjadi.
Khaidir air
Komentar
Posting Komentar