SUARA SEKAT BAKAU

    Pas ni..mantap. Itulah yang terlintas dipikiran saya ketika seorang DPRD Provinsi Riau memperkenalkan diri pada kegiatan resesnya di kampung kami Desa Buruk Bakul petang kemarin tanggal 25 Maret 2021. Beliau adalah Buk Hj. Yanti Komalasari dapil Kep. Meranti, Bengkalis dan Dumai. Satu-satunya anggota dewan provinsi pertama yang sudi berkunjung menjemput aspirasi masyarakat Desa Buruk Bakul. Terima kasih banyak Buk Hj. Buk Hj. Yanti mengatakan bahwa beliau berada di bidang perekonomian dan perindustrian. Masalah pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan bahkan pariwisata yang menjadi persoalan di dapilnya bisa diaspirasikan ke beliau untuk dicarikan solusinya.

Khaidir air menyampaikan aspirasinya ke Buk Hj. Yanti

        Atas nama Sekat Bakau tak lengah kami langsung mengutarakan aspirasi yang tersimpan terkait pelestarian ekosistem pesisir khususnya mangrove. Kendala yang dihadapi adalah rendahnya tingkat kelulushidupan tumbuhan jenis bakau yang ditanam karena kuatnya pengaruh ombak terlebih pada Musim  Utara. Dari 100% yang ditanam saat Musim Utara bermula, sampai Musim Timur ini hanya sekitar 10-15% saja yang hidup atau mampu bertahan. Oleh karenanya kami berharap kepada buk Hj. Yanti untuk bisa membantu pembiayaan pembangunan Alat Pemecah Ombak (APO). APO yang dibangun dengan menggunakan atau memanfaatkan bambu atau buluh dan nibung yang tersedia melimpah di tanah Buruk Bakul. Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Pantai Desa Pangkalan Jambi Kecamatan Bukit Batu, model APO yang sesuai dengan karateristik Pantai Selat Bengkalis khususnya di Buruk Bakul adalah Triangle Mangrove Barrier. Model ini secara teknis lebih mudah dan murah. Setidaknya, menjelang bakau atau jenis mangrove lain berumur 3 tahun, rusakpun APO yang dibangun tidak menjadi masalah karena fungsi fisik tanaman tersebut sudah mulai bekerja. 

Gambar 2. Triangle Mangrove Barrier
Bentuk APO di Desa Pangkalan Jambi

      Kami memandang ekosistem mangrove merupakan modal pembangunan desa kedepannya bila dikelola secara arif dan bijaksana. Rendahnya kapasitas SDM dalam mengelola SDA pesisir secara perlahan akan dilakukan dengan sosialisai dan edukasi. Selama ini sumberdaya tersebut belum dipandang sebagai suatu potensi yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Pemanfaatannya oleh masyarakat selama ini hanya sebagai bahan bakar, bahan bangunan, sedikit untuk bahan makanan dan obat-obatan dan ahir-ahir ini sebagai lahan budidaya (tambak udang).  Padahal jika dikaji secara fisikanya, jika garis pantai semakin mundur tentunya luas wilayah desa semakin berkurang dan akan berdampak terhadap anggaran dana yang diproleh dari pusat. Laju abrasi khususnya di pesisir Buruk Bakul sejak 15 tahun terakhir adalah lebih kurang 150 meter. Artinya, dalam setahun telah hilang tanah Buruk Bakulk selebar 1 meter. Bagaimana jika mangrovenya dalam keadaan rusak, tentunya luas tanah yang berkurang akibat abrasi akan semakin cepat dan banyak. Selain itu ancaman lain seperti intrusi air laut, pencemaran limbah ke laut, terpaan angin kencang ke pemukiman pasti akan menjadi masalah besar bila hal ini hanya dipandang sebelah mata. 

        Bila pula dikaji fungsinya secara biologi, menipis atau rusaknya hutan mangrove akan berdampak pula terhadap menurunnya produktifitas perikanan Selat Bengkalis, tempat dimana nelayan melakukan aktifitas penangkapan. Tentunya hal ini akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Namun bila hutan mangrovenya terkelola dengan baik, prinsip keseimbangan ekosistem menjadi prioritas, tentunya tidak hanya masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan tangkap saja yang akan menerima dampak positifnya, namun akan diikuti oleh perikanan budidaya (silvofishery) yang akan muncul kedepannya.

        Belum lagi dari jasa lingkungannya. Akan muncul berbagai UMKM karena dampak wisata yang terjadi. Akan tercipta kegiatan ekonomi lain seperti menjual baju, makanan, serta souvenir bahkan produk lainpun akan bisa diperjual belikan disini. Bagi yang memiliki modal berlebih mereka bisa menyediakan sarana transportasi, homestay dan sebagainya. Memang, sekat bakau menyadari bahwa menjadikan Buruk Bakul sebagai daerah tujuan wisata membutuhkan waktu yang relatif panjang. Jasa lingkungan ini akan terwujud bila kegiatan konservasinya sukses baik itu bisa melindungi hutan yang masih ada, melakukan perluasan hutan dengan kegiatan rehabilitasi dan lain-lain. Namun dengan kerjasama para pihak, berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Yang jauh akan semakin jauh bila tidak ditempuh selangkah demi selangkah. Padahal jaraknya adalah sama. Artinya adalah, Sekat Bakau saat ini fokus dengan kegiatan pemberdayaan dan kegiatan rehabilitasi saja. Makanya pada kesempatan tersebut kami hanya memohon bantuan Alat Pemecah Ombak. Harapan kepada buk Hj. Yanti cukup besar, apakah dengan mengawal proposal yang masuk ke dinas terkait dan atau memasukkan proposal tersebut kedalam pokirnya.

      Jika pula secara kimianya yang dikaji, Buruk Bakul bisa menjadi penjual karbon. Maksudnya adalah, dengan oksigen yang dihasilkan dan kemampuan mangrove tersebut dalam menyerap carbon, Buruk bakul akan memiliki posisi tawar yang kuat secara politik untuk dihargai dengan rupiah bahkan dolar karena memiliki hutan mangrove yang luas. Kalau itu terlalu jauh, yang dekatnya adalah mangrove bisa dimanfaatkan sebagai bahan makanan, obat-obatan dan kosmetik. Hanya saja karena keterbatasan bahan baku, untuk skala industri besar ia belum bisa dibisniskan. 

      Pada kesempatan itu kami juga menyampaikan bahwa perlunya ketegasan dinas terkait dalam pemberian izin segala bentuk kegiatan yang berada di wilayah pesisir. Kami sangat mendukung apapun jenis pembangunan yang terjadi, namun bagaimana dengan dampak sosial dan lingkungan yang akan timbul. Idealnya terjadi harmonisasi antara pengusaha, masyarakat sekitar dan lingkungan dimana tempat kegiatan usaha tersebut dilakukan. Pengusaha menginginkan bisnisnya berlanjut, masyarakat merasa nyaman dan lingkungan masih berfungsi baik. Jadi tidak hanya sebatas menerima tenaga kerja, namun apakah pekerja tersebut terdaftar di ketenagakerjaan dan masih banyak lagi hal-hal yang perlu diperhatikan. Mengenai dampak lingkungan, jika sudah ada dokumen AMDAL atau RKL-UPL itu sudah okelah meskipun seharusnya yang mengawal itu adalah benar-benar orang atau lembaga yang berkapasitas. Disisi lain yang telah terjadi di Buruk Bakul adalah pihak pengusaha datang dengan membeli lahan dan tiba-tiba sudah langsung membangun. Tanpa ada proses Padiatapa atau FPIC. 



Khaidir air

Komentar